Hull & Machinery (H&M)  Insurance merupakan  asuransi yang memberikan  jaminan kerusakan  atau kerugian  terhadap kapal , mesin dan  perlengkapannya  dari bahaya laut  dan risiko pelayaran  (Navigational Perils)

Kapal apa saja yang dapat di asuransikan  ?
·        General cargo ships
·        Container ships
·        Bulk carriers
·        Gas carriers
·        Passenger ships, ferry, roro
·        Heavy lift
·        Tanker
·        Tug boats
·        Barges
·        Pilot boat
·        Survey & research ships
·        Fishing ships
·        Towing & salvage
·        Yacht
·        Speed boat
·        Dan lain lain

Hull & Machinery menjamin risiko-risiko  :
  • Bahaya laut seperti cuaca buruk , tenggelam,  tabrakan/collision  dll (Perils of the Seas)
  • Kebakaran dan ledakan
  • Pencurian  dengan kekerasan  oleh orang  dari luar  kapal
  • Pembuangan ke Laut  (Jettison)
  • Perompakan (Piracy)
  • Breakdown  atau kecelakaan  pada instalasi  Nuklir atau reaktor  (pada kapal)
  • Tabrakan dengan pesawat udara  atau benda angkasa  lainnya , alat transportasi  darat, dock dll
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  • Kecelakaan akibat loading dan unloading cargo  atau bahan bakar
  • Bursting of boiler  pada kapal dll
  • Kelalaian Nahkoda , crew atau pandu
  • Kelalaian repairer atau charterers (penyewa)
  • Pembrontakan atau pengambilalihan paksa oleh  nahkoda atau crew  (barratry)
  • Tindakan pihak berwenang  dalam mencegah  atau mengurangi  dampak polusi  (Pollution Hazard)
  • Tanggung jawab hokum akibat tabrakan  kapal (Collision Liability)
  • Kontribusi  General Average and salvage
  • Biaya – biaya penyelamatan  (Sue and  labour)


Jenis  Jaminan  Hull & Machinery Insurance (Type of Cover)
    1. ITC (Institute Time Clause ) Hull 1.10.83 Clause 280 ( All Risks /Comprehensive)
    2. ITC (Institute Time Clause) Hull 1.10.83 Clause 284 – Total Loss, General Average and ¾ Collision Liability (Including  Salvage, Salvage Charge and sue  and labour)
    3. ITC (Institute  Time Clause ) Hull 1.10.83 Clause  289- Total Loss Only (Including Salvage, Salvage Charge  and Sue  and labour)

ALL RISKS VS TOTAL LOSS
  • All Risks  (Comprehensive) menjamin kerusakan  sebagian (Partial Loss) dan kerusakan Total (Total Loss )
  • Total Loss hanya menjamin kerusakan Total Loss saja  (Tidak Untuk Partial Loss). Total Loss terdiri dari  ATL  (Actual Total Loss) seperti tenggelam, hilang dicuri dll  dan CTL (Constructive Total Loss)
Apakah yang dimaksud dengan Total Loss  ? apakah kerusakan 75 %  dapat dikatakan CTL  ? barapa klaim  yang dibayar ? Market Value atau Insured Value?
Banyak sekali rekan atau client  yang bertanya  apakah yang di maksud dengan Total Loss .

Total Loss
Dalam ITC (Institute Time Clause)  Hull  menjamin ATL dan CTL  yang disebabkan oleh  risiko yang di jamin dalam klausula 6 (Clause 6)
Actual total Loss (ATL)
ATL dapat di klaim  jika :
  • Kapal telah hancur  atau musnah (destroyed)
  • Tertanggung  tidak dapat  memiliki  kembali  kapalnya  (irretrievably deprived)
  • Kapal telah dinyatakan hilang
Misalnya kapal terbakar  sampai musnah , hancur , tenggelam  tidak dapat  diambil lagi atau dinyatakan hilang  setelah  tidak ditemukan  lebih dari 6 bulan  sejak pelayaran terakhirnya.

Constructive Total Loss (CTL)
Kapal dapat  di klaim  “CTL” jika
  • Tertanggung tidak dapat  memiliki  kapalnya  (deprived) dan estimasi biaya  untuk mendapatkannya  kembali  lebih besar  dari pada  nilai kapal  tersebut  bila berhasil diselamatkan
  • Kapal rusak sedemikian  rupa  sehingga  biaya perbaikan  lebih besar  dari harga  asuransi  (Insured Value)
Sebagaimana di atur  dalam Section  60 MIA 1906  (marine Insurance Act)  misalnya kapal tenggelam  (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan,namun biaya  perbaikan  dan biaya  mendapatkannya  kembali  lebih besar  dari harga asuransi  (Insured value)

Apakah Kerusakan 75 %  dapat di klaim Total Loss ?
Perhatikan Clause 19
CONSTRUCTIVE TOTAL LOSS

19.1. In ascertaining whether  the vessel  is a constructive Total Loss , the insured  value shall be taken  as the  repaired  value and nothing  in respect  of the  damaged or break up  value of the  vessel or wreck  shall be  taken into  account


19.2. No claim  for constructive  Total loss based upon  the cost of recovery and/or repair  of the  vessel  shall be  recoverable  hereunder unless such cost  would  exceed  the insured value . in making  this  determination , only the cost relating to single  accident or sequence of  damage arising from the same  accident shall  be taken into account


Jadi kalau  biaya perbaikan belum melebihi  100 % insured value , maka tidak bisa klaim CTL
Market Value atau Insured value ?
Seperti di atur  dalam section 27-3 MIA (1906) dan clause 19 di atas, “The insured value  is deemed to be  the value of the ship  even  if it is  subsequently revealed that the insured value is more  than the market value of the ship.

POLUTION HAZARD
H&M  menjamin  kerusakan  atau kerugian  pada kapal  yang disebabkan  oleh  tindakan  pihak berwenang  (governmental authority) dalam usaha untuk  mencegah  atau mengurangi  dampak polusi  yang terjadi  sebagai akibat langsung  dari kerusakan  pada kapal  akibat  risiko yang dijamin.

3 / 4 Collision Liability
Hull and Machinery  menjamin 3 / 4  tanggung jawab  hokum  akibat  tabrakan kapal  vs kapal.
  • Kerusakan atau kerugian  pada kapal  lawan  atau cargo  yang dimuat  kapal lawan
  • Biaya keterlambatan  kapal lawan  atau cargonya
  • General average  and salvage  kapal lawan  atau cargonya
Deductible adalah  potongan klaim  untuk setiap  kejadian  yang tercantum  di schedule polis  (umumnya 1 % of Sum insured)

New for Old
Klaim dibayar tanpa  adanya  potongan  new for Old  atau tanpa depresiasi

PERLUASAN JAMINAN (EXTENSION  CLAUSES)
  • 4 / 4 Collision liability including  fixed floating objects (RDC & FFO)
  • Institute war  & Strikes – Time Hull 1/10/83 Clause 281
  • When a vessel  is missing for 6 (six) consecutive months from the date  of sailing  from her last port she shall be presumed to an “actual total loss”
  • Part Removed clause
  • Leased Equipment clause
  • Pilot  Non Liability Clause
WARRANTIES
  • Warranted  Trading within  ASEAN waters Only
  • Warranted vessel BKI classed and class maintained throughout the duration of policy
  • Warranted all local  statutory  Regulation  and Recommendations  to be fully  complied with at all times
  • Warranted all trading  certificates valid throughout the duration  of policy
  • Warranted all ship documents /certificate  valid  throughout the duration  of policy
  • Warranted vessel  ISM  Compliant, if applicable
  • Warranted No logging
  • Warranted single tow only
  • Premium payment warranty
  • Survey Warranty

Rating factor
Premi asuransi  kapal dipengaruhi oleh  beberapa factor  antara lain :
  • Jenis kapal, usia dan Tonase (GRT)
  • Trading Area atau  navigasi
  • Klasifikasi  kapal
  • Luas jaminan dan limit liability
  • Manajemen dan  kepemilikan kapal
  • Pengalaman asuransi dan klaim / loss record

Dokumen Kapal
  • Sertifikat Klasifikasi lambung (Certificate of classification  Hull)
  • Sertifikat  Klasifikasi mesin (Certificate of Classification  Machinery)
  • Data Kapal (Ship Particular)
  • Sertifikat Keselamatan (Certicicate  of Seaworthiness)
  • Surat Ukur International  1969 (International  Tonnage Certificate 1969)
  • Sertifikate Garis Muat Internasional  1966 (International Load  Line  Certificate 1966)
  • Dll